Jawaban
PKN Uji Kompetensi 5 Buku Kemedikbud hal.177
1.
Jelaskan
faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara mengadakan hubungan internasional
Jawab :
a. Faktor
internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui
kudeta maupun intervensi dari negara lain
b. Faktor
ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara
tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain Ketergantungan
tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik,
hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan
2.
Kemukakan
klasifkasi perjanjian internasional
Jawab :
a. Menurut subjeknya
1. Perjanjian
antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum
internasional
2. Perjanjian
antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya
3. Perjanjian
antar-subjek hukum internasional selain negara
b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan
perjanjian
1. Perjanjian
bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara
tersebut
2. Perjanjian
multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur
kepentingan semua pihak
c. Menurut isinya
1. Segi
politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian
2. Segi
ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan
3. Segi
hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya
4. Segi
batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya
5. Segi
kesehatan, seperti masalah karantina, penganggulangan wabah penyakit, dan
sebagainya
d. Menurut proses pembentukannya
1. Perjanjian
bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan
ratifkasi.
2. Perjanjian
bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan
(biasanya digunakan kata persetujuan)
e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
1. Perjanjian
yang menentukan (dispositive treaties),
yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai
isi perjanjian itu
2. Perjanjian
yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya
tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian
berlaku
f. Menurut fungsinya
1. Perjanjian
yang membentuk hukum (law making
treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian
ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga
2. Perjanjian
yang bersifat khusus (treaty
contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan
akibat-akibat hokum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
atau bersifat bilateral
3.
Jelaskan
tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional
Jawab :
a. Perundingan (negotiation)
b. Penandatanganan (signature)
c. Pengesahan (ratifcation)
d. Pengumuman (declaration)
4.
Jelaskan
peran perwakilan diplomatik Republik Indonesia
Jawab :
a. Mewakili
negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu
organisasi internasional
b. Melindungi
kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima
c. Melaksanakan
pengamatan, penilaian dan pelaporan
d. Mempertahankan
kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan social
e. Mengabdi
kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur
f. Menciptakan
persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua Negara melalui
guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik
g. Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah
kerjanya
h. Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian
i.
Melaksanakan urusan tata usaha,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan
diplomatik
5.
Deskripsikan
berbagai bentuk kerja sama dan perja dilakukan Indonesia dengan negara lain
minimal 3 !
a. Jawab
:
Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
b. Memprakarsai
penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan
semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan
Dasasila Bandung
c. Keaktifan
Indonesia sebagai salah sau pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961,
bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara-negara non-Blok yang berlangsung
di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui
GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang
dingin antara blok Barat dan blok Timur
d. Terlibat
langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan
Garuda ke negara-negara yang dilanda konfik seperti Konggo, vietnam, Kamboja,
Bosnia dan sebagainya. Bahkan pada tahun
2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota
tidak tetap Dewan Kemanan PBB. Indonesia
menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation)
yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan
Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta
e. Ikut
serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian
Games, Olimpiade, dan sebagainya
f. Indonesia
aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, hal ini dibuktikan
dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI),
Organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC), dan Kerja sama ekonomi Asia
Pasifk (APEC).
g. Menyelenggarakan
hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran
perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan
No comments:
Post a Comment