Thursday, November 19, 2015

Jawaban PKN



Jawaban PKN Uji Kompetensi 3 Buku Kemdikbud halaman 112

1.      Dari berbagai macam teori tujuan negara yang sudah kalian pelajari, teori dari siapakah yang paling relevan dengan kondisi Negara Republik Indonesia? Berikan alasannya.
Jawab :
Indonesia menganut teori tujuan negara dari Krabbe (teori negara hukum) dan Mr. Kranenburg (teori negara kesejahteraan). Karena, sudah termuat dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan termuat dalam pembukaan UUD RI 45 alinea ke-4 yang didalamnya memiliki tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum salah satunya.

2.      Apa saja yang dapat kamu lakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Jawab :

  • ·         Senantiasa ikut serta dalam upaya bela negara
  • ·         Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kelompok
  • ·         Mengajari teman sekelas yang belum menguasai materi/pelajaran
  • ·         Menerapkan sikap disiplin dalam berbagai hal
  • ·         Menegakan hukum tanpa pandang bulu


3.      Jelaskan perkembangan pengelolaan negara di tingkat pusat.
Jawab :
Proses pengelolaan sangat dinamis yang ditandai dengan berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan tersebut. Perubahan dilakukan agar negara Indonesia lebih maju dengan terwujudnya cita-cita dan tujuan negara yang termaktub dalam alinea ketiga dan keempat pembukaan UUD RI 45.

4.      Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia.
Jawab :
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Tidak mungkin, dalam mencapai cita-cita dan tujuan negara dapat dirangkul pemerintahan pusat sendiri. Oleh karena itu, di sinilah peran pemerintahan daerah sebagai pengubung/jembatan anatara pusat dengan rakyat.

5.      Jelaskan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di Negara Republik Indonesia.
Jawab :
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam pasal 10 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama. Karena sudah menjadi kewenangan ranah pemerintah pusat.

Saya harap gunakan dengan bijak atas jawaban ini. Gunakan jawaban ini sebagai referensi !!!

No comments: