Jawaban PKN Uji Kompetensi 3 Buku Kemdikbud halaman 112
1.
Dari
berbagai macam teori tujuan negara yang sudah kalian pelajari, teori dari
siapakah yang paling relevan dengan kondisi Negara Republik Indonesia? Berikan
alasannya.
Jawab :
Indonesia menganut teori tujuan negara
dari Krabbe (teori negara hukum) dan Mr. Kranenburg (teori negara
kesejahteraan). Karena, sudah termuat dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan
bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan termuat dalam pembukaan UUD RI 45
alinea ke-4 yang didalamnya memiliki tujuan negara yaitu memajukan
kesejahteraan umum salah satunya.
2.
Apa
saja yang dapat kamu lakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Jawab :
- · Senantiasa ikut serta dalam upaya bela negara
- · Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kelompok
- · Mengajari teman sekelas yang belum menguasai materi/pelajaran
- · Menerapkan sikap disiplin dalam berbagai hal
- · Menegakan hukum tanpa pandang bulu
3.
Jelaskan
perkembangan pengelolaan negara di tingkat pusat.
Jawab :
Proses pengelolaan sangat dinamis yang
ditandai dengan berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan tersebut.
Perubahan dilakukan agar negara Indonesia lebih maju dengan terwujudnya
cita-cita dan tujuan negara yang termaktub dalam alinea ketiga dan keempat
pembukaan UUD RI 45.
4.
Jelaskan
pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan di Republik Indonesia.
Jawab :
Pemerintahan daerah merupakan alat
kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Tidak mungkin,
dalam mencapai cita-cita dan tujuan negara dapat dirangkul pemerintahan pusat
sendiri. Oleh karena itu, di sinilah peran pemerintahan daerah sebagai
pengubung/jembatan anatara pusat dengan rakyat.
5.
Jelaskan
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
di Negara Republik Indonesia.
Jawab :
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam pasal 10 UU RI Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk
menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali urusan politik luar
negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal
nasional, agama. Karena sudah menjadi kewenangan ranah pemerintah pusat.
Saya harap gunakan
dengan bijak atas jawaban ini. Gunakan jawaban ini sebagai referensi !!!
No comments:
Post a Comment